“Tidak halal seorang muslim menjauhi kawannya lebih dari
tiga hari. Jika telah lewat waktu tiga hari itu, maka berbicaralah dengan dia
dan berilah salam, jika dia telah menjawab salam, maka keduanya bersama-sama
mendapat pahala, dan jika dia tidak membalasnya, maka sungguh dia kembali
dengan membawa dosa, sedang orang yang memberi salam telah keluar dari dosa
karena menjauhi itu.”
(Riwayat Abu Daud)